Terlibat Pemerasan Pengemis

3 Pegawai Satpol PP dan Dinsos Kota Batam Jadi Tersangka 

Ilustrasi borgol

BATAM--(KIBLATRIAU.COM)-- Tiga orang ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau (Kepri) terkait tindak pidana pemerasan terhadap para pengemis di Kota Batam. Ketiganya berinisial SU, yang merupakan PNS di Satpol PP, dan AA pekerja kontrak di Dinas Sosial Kota Batam, serta RM, seorang honorer di Satpol PP Batam.Terkait itu, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, awalnya polisi memeriksa empat orang yang telah diamankan sebelumnya atas kasus pemerasan terhadap pengemis. ''Berdasarkan perkembangan penyelidikan, ditetapkan tiga tersangka,'' ujar Harry, Jumat (23/1). Dikutip dari Liputan6.com. Ketiga tersangka terbukti melakukan tindak pidana pemerasan. Pelaku AA dan RM berperan sebagai sopir mobil dinas sosial Kota Batam untuk menjaring korban, sedangkan SU bertugas mengambil uang dari para pengemis.''Tindak Pidana ini telah dilakukan sejak Juli 2020 sampai dengan terungkapnya kasus ini pada Oktober 2020," katanya.

Dalam aksinya pegawai Satpol PP dan Dinsos itu bisa mengambil uang dari para pengemis berkisar Rp50 ribu sampai Rp400 ribu.Atas perbuatan itu, para tersangka terancam Pasal 145 Jo Pasal 143 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, tentang Penyandang Disabilitas. Menghalang-halangi dan atau melarang penyandang disabilitas untuk mendapatkan haknya, dengan ancaman 2 tahun Penjara. Dan Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar